Arusbalik.web.id – Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menerima keluhan ratusan transmigran yang tergabung dalam Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) terkait kepastian status lahan di sejumlah kabupaten di Kalimantan Timur, Jumat (23/5/2026). Dalam pertemuan yang digelar di Samarinda itu, mayoritas peserta mempersoalkan lahan warisan generasi pertama yang hingga kini belum bersertifikat, meski telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan transmigrasi sejak puluhan tahun lalu.
Lahan Turun-Temurun Tanpa Kepastian Hukum
Anak, cucu, hingga cicit dari generasi pertama transmigran di provinsi penghasil batu bara itu menuntut kejelasan atas lahan yang telah mereka kuasai secara turun-temurun. Status tanah tersebut belum pernah disertipikatkan meski telah ditempati sejak pemerintah menetapkan kawasan transmigrasi di Kalimantan Timur. Para transmigran memanfaatkan momen pertemuan dengan Wamen untuk menyuarakan nasib lahan yang selama ini berada dalam ketidakpastian hukum.
Program Trans Tuntas Jadi Andalan
Merespons keluhan tersebut, Viva Yoga menyebut program Trans Tuntas sebagai jawaban atas persoalan yang dihadapi para transmigran. Program ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas tanah kawasan transmigrasi, menyediakan data pertanahan secara digital, menyelesaikan sengketa lahan, dan menata ulang ruang kawasan transmigrasi. Ia mendorong para transmigran yang bermasalah untuk segera menyampaikan laporan tertulis secara lengkap kepada Kementerian Transmigrasi, yang selanjutnya akan diproses melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN.
Tumpang Tindih dengan Kawasan Hutan Sudah Ada Solusi
Viva Yoga mengakui bahwa sebagian persoalan lahan muncul akibat perubahan peraturan, termasuk perubahan peruntukan lahan yang telah bersertifikat sehingga menimbulkan tumpang tindih. Khusus tumpang tindih dengan kawasan hutan dan taman nasional, ia menyatakan persoalan itu telah diputuskan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR: apabila kawasan hutan atau taman nasional berada di dalam kawasan transmigrasi, maka statusnya harus dilepaskan. Keputusan tersebut, menurutnya, sudah memberi landasan hukum yang jelas bagi penyelesaian konflik lahan serupa.
Kementerian Buka Pintu Laporan
Kementerian Transmigrasi menegaskan komitmennya untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi transmigran yang ingin melaporkan permasalahan lahan. Viva Yoga menekankan bahwa kelalaian dan malaadministrasi tidak boleh menjadi alasan penggusuran atas lahan yang telah bersertifikat.
Pertemuan di Samarinda ini menjadi salah satu dari rangkaian kegiatan sambung rasa yang dilakukan Kementerian Transmigrasi di berbagai provinsi. Penyelesaian sengketa lahan transmigran di Kalimantan Timur akan diproses melalui koordinasi antara Kementerian Transmigrasi, pemerintah daerah, dan Kementerian ATR/BPN.
