Jakarta, Arusbalik.web.id – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Putusan dibacakan pada Rabu, 10 Juni 2026.
Rincian Vonis Empat Terdakwa
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan.
Motif: Beri Efek Jera karena Kritik TNI
Kasus ini bermula dari aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang menurut dakwaan dilakukan dengan tujuan memberi pelajaran sekaligus menimbulkan efek jera agar korban tidak lagi menyampaikan kritik yang dianggap merugikan atau menjelekkan institusi TNI.
Para terdakwa merasa tersinggung terhadap sejumlah aktivitas advokasi dan kritik yang dilakukan Andrie, salah satunya saat Andrie bersama aktivis KontraS melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025.
Aktivis dan LSM Nilai Vonis Tidak Adil
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Jane Rosalina, menilai tidak ada akuntabilitas maupun pengungkapan kebenaran dalam kasus ini. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan tidak setimpal dengan perbuatan para terdakwa dan mencerminkan impunitas.
Terdakwa Pikir-Pikir Ajukan Banding
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun oditur militer untuk menentukan sikap. Para terdakwa memilih menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.
Kasus ini telah memicu sorotan luas dari kalangan masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia sejak aksi penyiraman terjadi. Banyak pihak mendesak agar proses hukum dilanjutkan di peradilan umum.
