Jakarta, Arusbalik.web.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Perkara ini kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
KPK Nilai Putusan Sudah Sesuai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dkk.
KPK menilai pertimbangan hakim sejalan dengan konstruksi hukum dan analisis yuridis yang diajukan jaksa penuntut umum. Putusan ini juga dinilai menjadi bukti proses hukum dari tahap penyidikan hingga persidangan telah berjalan sesuai koridor.
Noel Terima Vonis, Bayar Uang Pengganti Rp 3,4 Miliar
Noel divonis 4,5 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar. Selain hukuman badan, ia juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.
Seluruh 11 terdakwa dalam kasus ini resmi menerima vonis dan tidak ada yang mengajukan upaya hukum lanjutan. Dengan demikian, perkara ini dinyatakan selesai secara hukum.
Terdakwa Lain Terima Hukuman Lebih Berat
Irvian Bobby Mahendro divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 36,04 miliar. Sementara Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 7,59 miliar.
KPK Berharap Ada Efek Jera
Melalui kasus ini, KPK berharap hukuman yang diterima Noel dapat memberikan efek jera, khususnya pada sektor pelayanan publik, perizinan, dan sertifikasi.
KPK juga mengapresiasi dukungan semua pihak yang turut membantu proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang mengungkap praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Noel saat itu menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan sebelum akhirnya ditangkap dan diproses hukum.
