KPK Tunda Pelimpahan Yaqut ke Pengadilan, Tunggu Musim Haji 2026 Usai

Arusbalik.web.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dapat terlaksana setelah musim haji 2026 berakhir. "Kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Menurut Asep, KPK menargetkan hal tersebut karena mempertimbangkan proses selanjutnya setelah pelimpahan, yakni persidangan. Terlebih, saat ini banyak saksi kasus kuota haji yang bertugas dalam penyelenggaraan haji 2026. "Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti berdampak terhadap pelaksanaan hajinya," katanya. 

Kronologi Kasus

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri. 

Kerugian Negara Rp 622 Miliar

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 622 miliar. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026. 

Tersangka Bertambah

Ekspansi daftar tersangka dalam kasus ini terjadi pada 30 Maret 2026, saat KPK secara resmi menetapkan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi kuota haji.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama