Arusbalik.web.id – Institut Teknologi Bandung (ITB) mengecam kasus dugaan pemalsuan riset yang dilakukan sekelompok warga negara Indonesia di konferensi internasional ISPPD 2026 di Kopenhagen, Denmark. Salah satu pelaku, Prihantini, disebut membawa nama institusi ITB dalam aksinya.
Empat WNI Diduga Terlibat Sindikat
Sebanyak empat orang yang terlibat dalam penelitian palsu itu antara lain Prihantini, Rifaldy Fajar, Rini Winarti, dan Riana Dwi Kurniawati. Penelitian tersebut diikutsertakan dalam konferensi International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) di Kopenhagen, Denmark, pada 17–21 Mei 2026.
Salah satu modus yang digunakan adalah pemalsuan identitas saat presentasi. Pelaku berganti-ganti nama dengan bermodalkan ganti jilbab dan name tag untuk berpindah dari satu station presentasi ke station lainnya dalam selisih waktu yang sangat singkat. Kejanggalan juga ditemukan pada data dan isi riset yang dipresentasikan.
Diungkap Lewat Media Sosial
Dugaan pemalsuan ini diungkap oleh peneliti Mandhara Brasika melalui akun Instagram @mandharabrasika bersama peneliti Wa Ode Dwi Daningrat @w.o.d.d pada 25 Mei 2026, setelah keduanya menghadiri konferensi tersebut. Para sindikat ini bahkan disebut setahun bisa bepergian ke lebih dari 100 negara dengan memanfaatkan travel grant atau pembiayaan penelitian.
ITB dan LPDP Buka Suara
Dekan FMIPA ITB Aep Patah mengakui Prihantini merupakan alumni program Magister FMIPA ITB angkatan 2020 dan telah menyelesaikan studinya pada 2022. Materi yang dipresentasikan dalam konferensi internasional tidak berkaitan dengan tesis maupun aktivitas akademik di ITB.
LPDP membenarkan Prihantini tercatat sebagai alumni penerima beasiswa LPDP. Lembaga itu akan melakukan penelaahan lebih lanjut terkait kepatuhan terhadap kewajiban kontrak beasiswa serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Penutup: Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Prihantini maupun pihak yang dituduh terlibat. Anggota DPR telah mengusulkan agar polisi menyelidiki kasus ini secara hukum.
