Arusbalik.web.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara bulat menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai usul inisiatif parlemen. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Seluruh fraksi menyatakan persetujuan tanpa penolakan, dan revisi ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Proses di Rapat Paripurna
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memimpin rapat dan mengajukan pertanyaan kepada forum: "Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" Peserta menjawab setuju, dan palu pun diketuk. Pandangan fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis dan diserahkan kepada pimpinan DPR. (Merdeka)
Alasan Revisi Diperlukan
Sejumlah fraksi menilai revisi diperlukan karena UU Nomor 2 Tahun 2002 telah berlaku lebih dari dua dekade dan perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum nasional, termasuk hadirnya KUHP baru dan KUHAP baru. Fraksi Partai Gerindra menekankan pentingnya reformasi kultural yang humanis, transparan, dan menjamin perlindungan HAM.
Catatan Fraksi-fraksi
Fraksi PAN menilai revisi UU Polri harus selaras dengan pembaruan hukum nasional melalui KUHP dan KUHAP baru, termasuk memperkuat peran Kompolnas agar pengawasan eksternal terhadap Polri lebih efektif. Fraksi PKS menegaskan pembahasan harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Fraksi PDIP menyoroti pentingnya pembatasan penempatan personel Polri di luar institusi kepolisian guna menghindari tumpang tindih kewenangan.
Langkah Selanjutnya
Revisi UU Polri dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola institusi kepolisian agar semakin profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip demokrasi serta supremasi sipil. Pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan revisi undang-undang tersebut akan dilakukan DPR bersama pemerintah dalam tahapan legislasi berikutnya.
Setelah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, RUU Polri akan memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah. Komisi III DPR RI selaku pengusul dijadwalkan menyusun draf lengkap sebelum pembahasan formal dimulai pada masa persidangan berikutnya.
