Arusbalik.web.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengusutan kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Konfirmasi KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran Hilman Latief dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. "Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi Saudara HL selaku Dirjen PHU Kementerian Agama," ujar Budi.
Fokus Pemeriksaan
Pemeriksaan menyoroti penjelasan Hilman tentang pembagian kuota haji khusus dan reguler, yang masing-masing dijatah 50 persen. KPK menilai pembagian ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Hilman sendiri membantah adanya pembahasan penerimaan uang dalam pemeriksaan tersebut.
Empat Tersangka Ditetapkan
Kasus ini mulai disidik sejak 9 Agustus 2025 dengan fokus pada dugaan penyimpangan kuota haji 2023–2024. Pada awal 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Pada akhir Maret 2026, dua tersangka tambahan ditetapkan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba. Berdasarkan hasil audit BPK yang diterima KPK pada Februari 2026, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar.
Dugaan Aliran Dana ke Hilman
KPK sebelumnya menyebut Hilman Latief berpotensi segera ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga Hilman menerima uang dari Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, sebesar US$5.000 dan 16.000 riyal Saudi yang diduga berkaitan dengan fee penambahan kuota haji khusus bagi sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pada 2024.
Pemeriksaan Hilman Latief menandai berlanjutnya penyidikan KPK dalam kasus korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah pejabat tinggi Kementerian Agama. KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi soal hasil pemeriksaan dan kemungkinan penetapan tersangka baru.
