Arusbalik.web.id — Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban baru dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) mulai hari ini, Senin (1/6/2026). Seluruh eksportir batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy diwajibkan melaporkan aktivitas ekspor mereka kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) melalui platform CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai langkah memperketat pengawasan dan mencegah praktik curang.
Tiga Komoditas Strategis Masuk Tahap Pertama
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan ini dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). Pada tahap awal, kewajiban pelaporan berlaku untuk tiga komoditas utama: batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy (paduan besi). Ketiga komoditas ini dipilih karena menjadi penopang utama surplus neraca perdagangan Indonesia yang tercatat selama 71 bulan berturut-turut hingga Maret 2026.
Pada tahun 2025, nilai ekspor ketiga komoditas tersebut mencapai 66,13 miliar dolar AS atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional. Rinciannya: batu bara menyumbang 24,48 miliar dolar AS, kelapa sawit 24,42 miliar dolar AS, dan ferroalloy 16,49 miliar dolar AS.
Periode Transisi, Ekspor Tetap Berjalan Normal
1 Juni 2026 ditetapkan sebagai awal periode transisi. Artinya, kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan, namun kini ada kewajiban tambahan untuk melaporkan aktivitas ekspor kepada PT DSI selaku BUMN ekspor yang baru dibentuk. Pelaporan dilayani melalui portal CEISA 4.0 yang dikelola Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemerintah akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama sebagai dasar bagi implementasi tahap berikutnya. Pada tahap lanjutan, pengajuan dokumen dan pembayaran ekspor akan menggunakan format gabungan atas nama perusahaan dan DSI. Implementasi penuh ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027, di mana ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui PT DSI.
Cegah Kebocoran Devisa Negara
Airlangga menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan penyalahgunaan devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara. Dengan pengawasan terpusat melalui DSI, pemerintah berharap data ekspor yang dihimpun menjadi lebih akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, diharapkan setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia," kata Airlangga. Pemerintah memastikan DSI akan beroperasi secara transparan dan akuntabel dalam mengelola ekspor komoditas strategis nasional.
Kebijakan baru ini menjadi babak baru dalam tata kelola ekspor SDA Indonesia. Keberhasilannya akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi, kapasitas PT DSI, serta tingkat kepatuhan para eksportir dalam periode transisi yang berjalan mulai hari ini.
