Joki UTBK 2026 Tarifnya Rp700 Juta, Incar Kedokteran

 

Arusbalik.web.id – Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 menemukan 27 kasus perjokian dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) tahun ini. Seluruh kasus berhasil dideteksi sebelum atau saat ujian berlangsung sehingga peserta tidak diizinkan mengikuti ujian lebih lanjut. 

Mayoritas peserta yang menggunakan jasa joki tercatat mengincar program studi kedokteran. Pengumuman ini disampaikan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB Eduart Wolok dalam konferensi pers di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Mayoritas Incar Prodi Kedokteran

Dari total 38 kasus kecurangan berat yang ditemukan, 27 di antaranya merupakan kasus perjokian dan 11 sisanya adalah peserta yang menggunakan alat terlarang saat ujian berlangsung. Selain itu, panitia mencatat 1.751 pelanggaran administratif sepanjang pelaksanaan UTBK 2026.

Eduart mengungkapkan bahwa hampir seluruh kasus perjokian berkaitan dengan peserta yang memilih program studi kedokteran dan kedokteran gigi. Kasus-kasus tersebut terdeteksi pada hari pertama dan kedua pelaksanaan ujian, yang memang dijadwalkan khusus untuk peserta peminat prodi kedokteran sebagai bagian dari strategi pengawasan panitia.

"Intinya ini sebagian besar, mungkin hampir semuanya, 99 persen itu kecurangan adalah Fakultas Kedokteran," kata Brian, salah satu pejabat SNPMB, dalam konferensi pers yang sama.

Tarif Joki Capai Ratusan Juta Rupiah

Panitia SNPMB turut mengungkap besaran tarif jasa joki yang ditemukan dalam penyelidikan. Eduart menyebut nominalnya sangat bervariasi, dengan tarif tertinggi mencapai Rp700 juta.

"Dari keterangan yang kami dapatkan, itu ada sekitar 300, 400, bahkan ada yang 700 juta," ujar Eduart. Tingginya tarif ini menunjukkan praktik perjokian yang semakin terstruktur dan berani dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pola perjokian pada 2026 juga dinilai berbeda dari 2025. Pada tahun lalu, panitia baru menemukan indikasi kecurangan setelah ujian selesai. Sedangkan tahun ini, praktik tersebut sudah terdeteksi sejak tahap awal pendaftaran dan verifikasi data peserta, berkat penerapan teknologi pengawasan yang lebih canggih, meliputi metal detector, face recognition, dan pendeteksian anomali jawaban berbasis kecerdasan buatan (AI).

Sanksi Blacklist dan Pengetatan Sistem

Seluruh 38 peserta yang terbukti melakukan kecurangan berat dikenai sanksi blacklist dari seluruh jalur Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di PTN manapun. Daftar nama peserta tersebut akan diserahkan ke seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Panitia juga tengah mengkaji kemungkinan penerapan sanksi blacklist permanen sebagai langkah pencegahan jangka panjang. Untuk mencegah pengulangan, panitia memperketat sistem dengan pengacakan lokasi, hari, dan sesi ujian. Informasi pusat ujian baru diberikan kepada peserta 10 hari sebelum pelaksanaan.

Secara keseluruhan, UTBK SNBT 2026 diikuti 871.496 peserta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 256.369 peserta dinyatakan lolos seleksi, dengan sekitar 186.000 kursi PTN masih tersedia melalui jalur mandiri.

Peserta yang belum lolos SNBT 2026 masih dapat mendaftarkan diri melalui jalur seleksi mandiri masing-masing PTN. Sertifikat UTBK yang memuat skor hasil ujian dapat diunduh melalui laman resmi SNPMB di snpmb.id dan digunakan sebagai syarat pendaftaran jalur mandiri maupun sekolah kedinasan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama