Kecelakaan Kereta Bekasi Masuk Tahap Sidang, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

 

Arusbalik.web.id – Korlantas Polri merampungkan berkas perkara kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur dan melimpahkannya ke kejaksaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota. Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 itu menewaskan 16 orang dan melukai 90 lainnya setelah KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL Commuter Line yang sedang berhenti. Peristiwa bermula dari taksi listrik yang mogok di perlintasan sebidang, memicu rangkaian tabrakan beruntun.

Berkas Rampung, Sidang Segera Digelar

Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Mariochristy P.S. Siregar, menyatakan berkas perkara sudah selesai dan segera dikirimkan kepada jaksa.  Berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota. Ancaman hukuman dalam perkara ini di bawah lima tahun penjara.

Dua TKP dan Saksi yang Diperiksa

Penyidik telah memeriksa pengemudi taksi hijau Richard Rudolf, saksi Erlando Kristiawan, masinis kereta Suli Japarudin, dan penjaga palang pintu perlintasan sebidang. Terdapat dua olah TKP berbeda: TKP pertama di lokasi perlintasan sebidang, dan TKP kedua di lokasi tabrakan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek. Identitas tersangka belum diumumkan secara resmi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam insiden tersebut. Tim Pusat Laboratorium Forensik Polri turut dilibatkan untuk menelusuri kemungkinan gangguan teknis, termasuk sistem persinyalan dan kelistrikan. 

Kemenhub Paparkan Kronologi, KNKT Masih Investigasi

Dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada 21 Mei 2026, Menhub Dudy Purwagandhi memaparkan kronologi kejadian: pada 27 April 2026 pukul 20.52 WIB, KA Commuter Line Jakarta–Cikarang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di emplasemen Stasiun Bekasi Timur. Kementerian Perhubungan menegaskan evaluasi menyeluruh tengah berjalan, mencakup sistem persinyalan, kompetensi SDM, prosedur darurat, dan manajemen risiko. Evaluasi juga mencakup pengawasan perlintasan sebidang dan penguatan koordinasi dengan berbagai pihak di luar sektor perkeretaapian.

Menhub menyatakan pihaknya menghormati proses investigasi KNKT yang berjalan secara independen dan profesional, serta masih menunggu hasil resmi sebelum mengambil kesimpulan soal penyebab kecelakaan.

Reza Selang Ditetapkan Tersangka di Kasus Terpisah

Sementara itu, dalam perkara kecelakaan pendakian Gunung Dukono yang terjadi terpisah, polisi menetapkan Reza Selang sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan open trip pendakian meski Pemkab Halmahera Utara telah menutup total seluruh aktivitas di Gunung Dukono sejak 17 April 2026.  (Merdeka) Kecelakaan itu menewaskan tiga orang pendaki.

Pelimpahan berkas perkara kecelakaan Bekasi ke kejaksaan menandai dimulainya fase persidangan. Pengungkapan tersangka dan hasil investigasi KNKT menjadi dua hal yang paling ditunggu publik dalam kasus yang mengguncang sistem perkeretaapian nasional ini

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama