Arusbalik.web.id – Polisi menetapkan pengemudi taksi listrik Green SM, Richard Rudolf Passelima, sebagai tersangka dalam kecelakaan di perlintasan Jalan Ampera, Bekasi Timur, Kamis (21/5/2026). Pihak kepolisian menyatakan penyebab kecelakaan karena kelalaian pengemudi. Pada hari yang sama, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengungkapkan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI bahwa data onboard unit kendaraan tidak mendeteksi error pada sistem dalam satu jam sebelum kejadian.
Transmisi Dipindah ke Netral di Atas Rel
Berdasarkan data onboard unit yang dianalisis KNKT, mobil awalnya berjalan normal dalam posisi transmisi drive (D) dengan kecepatan sekitar 15 km/jam. Namun di tengah perjalanan, pengemudi memindahkan posisi transmisi ke netral (N), sehingga kendaraan meluncur dengan kecepatan 3 hingga 7 km/jam.
Saat sudah berada di atas rel, sopir mulai menginjak pedal gas hingga 25 persen. Namun mobil tidak bergerak karena transmisi masih berada di posisi netral. Pengemudi terus menekan gas hingga 51 persen, namun kendaraan tetap tidak bergerak.
Sopir Terancam 6 Bulan Penjara
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia menyatakan tersangka dikenai Pasal 310 ayat 1 dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, yakni enam bulan penjara dan denda Rp1 juta. Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Dua Kasus Terpisah
Gefri menjelaskan kecelakaan antara taksi Green SM dan KRL terjadi lebih dulu di pelintasan Jalan Ampera, sementara insiden tabrakan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek terjadi sekitar 10 menit kemudian di emplasemen Stasiun Bekasi Timur. Penanganan kecelakaan antarkereta dilakukan oleh KNKT.
Kronologi Pemicu Tragedi
Kecelakaan pada 27 April 2026 itu menyebabkan sedikitnya 16 orang meninggal dan 90 lainnya luka-luka. Jalur kereta api Jatinegara–Cikampek merupakan salah satu jalur tersibuk di Pulau Jawa. Kasus tabrakan antarkereta masih ditangani oleh Polda Metro Jaya dan KNKT secara terpisah.
Penetapan tersangka sopir taksi Green SM menjadi babak baru dalam pengungkapan rentetan tragedi kereta di Bekasi Timur. Proses hukum terhadap tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek masih terus berjalan di bawah koordinasi Polda Metro Jaya dan KNKT.
