Tiga Pilar RUU Masyarakat Adat: Pengakuan Hak hingga Penyelesaian Konflik

 

Arusblaik.web.id – Kementerian Hak Asasi Manusia menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi DPR RI untuk dibahas dan ditargetkan disahkan pada tahun 2026. RUU ini dirancang untuk mengakhiri ketidakpastian hukum yang telah berlangsung selama puluhan tahun terhadap komunitas adat di seluruh Indonesia. Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan sistem pengakuan hukum adat yang berlaku saat ini masih sangat dipengaruhi perspektif kolonial Belanda yang dinilai membatasi.

Tiga Pilar Utama RUU

Kementerian HAM merumuskan tiga pilar utama dalam draf RUU ini. Pertama, pengakuan dan perlindungan, yang mencakup eksistensi masyarakat hukum adat, nilai budaya, dan tata kebiasaan. Kedua, pemenuhan hak dasar, meliputi hak atas tanah, air, kebebasan berserikat, serta hak berpendapat. Ketiga, resolusi konflik berjenjang, yaitu mekanisme penyelesaian sengketa yang terstruktur dari tingkat lokal hingga nasional.

Usulan Komisi Nasional Masyarakat Adat

Salah satu terobosan yang ditawarkan dalam draf ini adalah pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat sebagai lembaga independen untuk menangani sengketa yang tidak dapat diselesaikan di tingkat komunitas, tanpa intervensi negara yang terlalu jauh.  (Tempo) Penyelesaian konflik di tingkat komunitas akan dilakukan melalui panitia masyarakat adat, sedangkan yang tidak tuntas akan ditangani oleh komisi nasional tersebut.

Mandek 16 Tahun, Kini Diambil Alih Baleg

Pigai menyebutkan RUU Masyarakat Adat selama 16 tahun mandek lantaran banyak pihak khawatir aturan ini akan mengubah kewenangan kementerian dan lembaga yang sudah ada. Kini, dengan diambil alihnya pembahasan oleh Baleg DPR, proses diharapkan berjalan lebih terbuka dan melibatkan langsung komunitas masyarakat adat.

Data menunjukkan pada tahun 2024 saja terjadi 121 kasus kriminalisasi dan perampasan wilayah adat yang mempengaruhi 140 komunitas masyarakat adat. Dari total 26,9 juta hektare wilayah adat yang telah teregistrasi, hanya sekitar 14 persen yang memperoleh pengakuan resmi dari negara.

Target Selesai Tahun Ini

Pemerintah menargetkan pembahasan RUU ini rampung pada tahun 2026 dengan mengedepankan prinsip partisipasi bermakna dari komunitas masyarakat adat.  DPR melalui Rapat Paripurna juga telah menyetujui perubahan nama dari RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2026. 

RUU Masyarakat Adat kini masuk dalam 68 RUU Prolegnas Prioritas 2026. Pembahasan tingkat pertama dijadwalkan segera dimulai oleh Baleg DPR RI.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama