Arusbalik.web.id – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dan Kementerian Transmigrasi menjajaki kerja sama pengelolaan kebun sawit seluas 2,3 juta hektare yang tersebar dari Aceh hingga Papua Selatan. Penjajakan dilakukan dalam pertemuan Direktur Hubungan Kelembagaan PT Agrinas, Mayjen (Purn) TNI Cucu Somantri, dengan Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi di Gedung Makarti, Kalibata, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2026.
Agrinas Sediakan Lahan, Kementrans Sediakan Transmigran
Dalam skema kerja sama yang diusulkan, PT Agrinas — anak usaha Danantara — menyediakan lahan kebun sawit, sementara Kementerian Transmigrasi berperan menyediakan sumber daya manusia melalui program penempatan transmigran. Tujuan utama kerja sama adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi.
Kuamang Kuning Jadi Contoh Keberhasilan Sawit Transmigran
Kementerian Transmigrasi menyebut pengelolaan sawit bukan hal baru bagi transmigran, khususnya di Sumatera. Di Kawasan Transmigrasi Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, Jambi, sekitar 1.000 kepala keluarga transmigran yang ditempatkan sejak 1985 kini berprofesi sebagai petani sawit. Setiap transmigran mengelola lahan hingga 8 hektare dengan penghasilan mencapai Rp15 juta per 2 hektare per bulan. Lahan tersebut awalnya dikelola melalui sistem inti plasma bersama perusahaan swasta, lalu beralih ke kepemilikan mandiri transmigran setelah kerja sama berakhir.
61 Proposal Bupati Buka Peluang Kawasan Transmigrasi Baru
Program transmigrasi saat ini bersifat bottom up, di mana pemerintah kabupaten mengajukan proposal pembukaan kawasan baru. Hingga saat ini terdapat 61 proposal dari para bupati. Kawasan-kawasan baru inilah yang berpotensi dikerjasamakan dengan PT Agrinas.
Selain transmigran pendatang, masyarakat lokal juga dapat dilibatkan melalui skema Transmigrasi Lokal (Trans Lok). Lahan sawit milik PT Agrinas di Papua Selatan seluas 78.850,56 hektare disebut sebagai salah satu lokasi yang dapat dikelola warga setempat melalui skema tersebut.
Kementerian Transmigrasi dan PT Agrinas belum menetapkan jadwal penandatanganan kerja sama. Penjajakan masih dalam tahap awal dengan fokus pada penyesuaian mekanisme penempatan transmigran di lahan milik perusahaan pelat merah tersebut.
