Korupsi BGN: Motor Listrik, Sepatu, hingga TV Dibeli Tanpa Izin DPR

Arusbalik.web.id – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya pada 2 Juni 2026 dan kemudian ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. 

Berawal dari Video Viral

Polemik bermula ketika sebuah video yang menampilkan deretan motor listrik berstiker BGN beredar luas di media sosial. Dalam narasi yang beredar, disebutkan terdapat sekitar 70.000 unit motor listrik yang disiapkan untuk wilayah Jawa Barat. Dadan saat itu membantah dan menyebut angka tersebut hoaks, dengan menyatakan realisasi pengadaan hanya mencapai 21.801 unit dari total 25.000 unit yang dipesan menggunakan anggaran 2025.

Markup Triliunan, Vendor Tak Layak

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1,03 triliun dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif, dan terdapat markup. Selain motor listrik, penggelembungan harga juga dilakukan pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu di BGN, dengan nilai anggaran mencapai Rp 1 triliun. 

DPR Mengaku Sama Sekali Tidak Tahu

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengaku bingung dengan adanya pengadaan sepeda motor listrik hingga ribuan tablet di BGN. "Untuk program-program motor listrik, tablet, TV, sepatu dan lain-lain kami Komisi IX sama sekali tidak tahu menahu," kata Irma kepada wartawan, Jumat (5/6). BGN tidak pernah melaporkan belanja atau pengadaan barang kepada Komisi IX DPR selaku mitra pengawas anggaran. 

Prabowo Copot Pimpinan BGN

Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana dan menggantikannya dengan Nanik S Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua BGN. Prabowo juga menunjuk Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru. 

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum terhadap ketiganya masih berlanjut di Kejaksaan Agung.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama