Jakarta, Arusbalik.web.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang pada Kamis, 4 Juni 2026. Pengesahan dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan dihadiri oleh Menteri Keuangan serta Menteri Hukum sebagai perwakilan pemerintah.
Rapat Paripurna Berlangsung Bulat
Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan revisi UU P2SK.
Proses Pembahasan Berlangsung Empat Bulan
Pembahasan di tingkat panja dimulai sejak 31 Maret 2026 dan berlanjut pada 1–2 April, 6–7 April, serta 2–3 Juni 2026. Panja membahas total 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM), dengan rincian 805 DIM Batang Tubuh dan 407 DIM Penjelasan. Hasilnya tersusun draf RUU yang terdiri dari 2 pasal romawi dan 105 angka perubahan, dengan total 145 pasal.
Melibatkan Banyak Pemangku Kepentingan
Panja menerima masukan dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Himpunan Bank Milik Negara, dan Perhimpunan Bank Nasional, serta menelaah Daftar Inventarisasi Masalah dari pemerintah.
Regulasi Aset Kripto Diperkuat
Pemerintah dan DPR sepakat memperkuat pengaturan industri aset kripto yang dinilai berkembang sangat cepat dalam beberapa tahun terakhir. Penguatan difokuskan pada aspek transparansi, keterbukaan, dan perlindungan konsumen.
Pengesahan revisi UU P2SK ini menjadi salah satu langkah legislasi strategis di tengah tekanan nilai tukar rupiah yang pada hari yang sama menembus level Rp18.000 per dolar AS, memperkuat urgensi konsolidasi regulasi sektor keuangan nasional.
