Jakarta, Arusbalik.web.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka sekaligus menahannya pada Kamis, 4 Juni 2026. Penetapan status tersangka dilakukan setelah Silmy menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Silmy diduga menerima uang hasil pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), yakni Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Total uang yang diduga mengalir kepada para tersangka mencapai ratusan miliar rupiah.
Berawal dari OTT di Imigrasi Jakarta Barat
KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026. OTT tersebut merupakan yang ke-11 sepanjang 2026 dan berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni KITAP dan KITAS.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita setidaknya 4 unit mobil, 9 motor, dan 7 sepeda. Selain itu, turut diamankan valuta asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas. Penyidik juga membekukan sejumlah rekening terkait perkara ini.
Silmy Serahkan Diri Menjelang Tengah Malam
Silmy Karim yang mengenakan kemeja batik tiba di Gedung KPK sekitar pukul 22.32 WIB pada 3 Juni 2026, dikawal beberapa pengawal. Saat ditanya wartawan soal kegiatannya usai OTT berlangsung, ia hanya menjawab singkat, "Ya gini saja, menyelesaikan agenda."
Delapan Tersangka, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi
KPK menetapkan delapan tersangka dari total 18 orang yang diamankan. Selain Silmy Karim, para tersangka adalah mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Dugaan Pemerasan Sejak Jabat Dirjen
KPK menduga penerimaan uang dilakukan Silmy sejak ia menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode Januari 2023 hingga Oktober 2024, sebelum kemudian diangkat menjadi Wamen Imipas dalam Kabinet Merah Putih. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan total dugaan pemerasan mencapai ratusan miliar rupiah, dengan rincian lebih lanjut dijadwalkan disampaikan dalam konferensi pers sore harinya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Silmy keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, namun memilih bungkam dan tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga mengungkapkan keprihatinan mendalam atas rentetan kasus korupsi yang menimpa pejabat negara dalam dua hari berturut-turut.
