Gaji ke-13 ASN Cair 2 Juni 2026, Ini Komponen dan Siapa Saja Penerimanya

Arusbalik.web.id – Sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menerima gaji ke-13 pada Selasa, 2 Juni 2026. PT Taspen (Persero) mengumumkan penyaluran dimulai hari ini sebagai bentuk komitmen memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu. 

Kebijakan pencairan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, dan mencakup ASN, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Komponen yang Diterima

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 ASN pusat yang bersumber dari APBN terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Sementara untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 terdiri dari 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP). 

Selain itu, dalam Pasal 16 dijelaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya. 

Siapa yang Berhak Menerima

Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan di luar gaji bulanan yang diterima ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI, pejabat negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. Tahun ini, penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. 

Tujuan Pencairan

Tambahan penghasilan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menghadapi berbagai kebutuhan masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu keluarga memenuhi berbagai pengeluaran, mulai dari biaya pendidikan anak hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.

Taspen juga menegaskan bahwa penerima tidak perlu melakukan autentikasi ulang maupun mengajukan permohonan tambahan untuk memperoleh pembayaran tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama