Jakarta, Arusbalik.web.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Penetapan status tersangka diumumkan langsung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, yakni Sonny Sonjaya, mantan Wakil Kepala Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Bermula dari Surat Perintah 29 Mei
Penyidikan kasus ini dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah melalui serangkaian pemeriksaan.
Modus: Yayasan Fiktif hingga Mark-up Triliunan
Modus operandi para tersangka meliputi pengondisian verifikasi mitra BGN agar proyek jatuh ke tangan yayasan yang terafiliasi dengan mereka. Yayasan-yayasan tersebut diduga tidak memenuhi syarat namun mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dari alokasi dana APBN yang mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Selain manipulasi kemitraan, penyidik menemukan adanya penggelembungan harga dan pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara, di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan anggaran sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan, serta pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet.
Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Kejaksaan Agung menahan ketiga tersangka setelah penetapan statusnya. Dadan terlihat digiring petugas Kejagung dengan mengenakan rompi pink tahanan sambil diborgol. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
BGN: Lembaga Termuda, Anggaran Terbesar
Anggaran BGN menembus Rp268 triliun pada 2026, menjadikannya lembaga dengan anggaran tertinggi di antara kementerian dan lembaga di Indonesia, padahal institusi ini belum genap berusia dua tahun.
Penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara guna menelusuri konstruksi dugaan korupsi, aliran dana, serta potensi pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam tata kelola program MBG sepanjang 2025 hingga 2026.
