Jakarta, Arusbalik.web.id – Oditur Militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Motif: Balas Dendam atas Aksi Interupsi RUU TNI
Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana karena dendam dan sentimen negatif terhadap Andrie, yang dianggap melecehkan institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025. Perbuatan keempat personel TNI diyakini sebagai bentuk extra legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban.
Hal Meringankan: Jujur dan Menyesal
Dalam sidang, Oditur mengungkap sejumlah hal yang meringankan: para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap jujur dan berterus terang selama persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Hal Memberatkan: Rusak Nama TNI
Oditur Militer menilai perbuatan para terdakwa merusak nama baik institusi TNI, bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI, serta mengakibatkan luka berat bagi korban.
Amnesty dan TAUD: Jauh dari Keadilan
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut tuntutan 2,5 tahun penjara tersebut sebagai "pelecehan keadilan." Ia menilai kasus ini menjadi contoh perlunya evaluasi terhadap mekanisme peradilan militer dalam menangani anggota TNI yang terlibat pelanggaran hak asasi manusia.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan tidak kaget dengan tuntutan tersebut dan menilai aroma impunitas terasa kuat. TAUD juga menyoroti tidak adanya tuntutan pidana tambahan berupa pemecatan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.
