OTT Imigrasi Jakbar: KPK Sita Valas dan Logam Mulia, Kasus Meluas ke Bali

Arusbalik.web.id –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Selasa malam, 2 Juni 2026, hingga berlanjut ke hari berikutnya. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, bersama belasan orang lainnya.  (Tempo) OTT ini berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). 

Operasi Meluas hingga Bali dan Jawa Barat

KPK memperluas penyelidikan ke wilayah Bali dan Jawa Barat setelah OTT di Jakarta Barat, karena kedua wilayah tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan proses keimigrasian yang sedang didalami. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan tim masih melakukan pengembangan perkara di sejumlah daerah tersebut.

Barang Bukti Disita: Valas hingga Logam Mulia

KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil, motor, uang tunai valuta asing berupa dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta logam mulia emas.  (Tempo) KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status pihak yang ditangkap sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Dirjen Imigrasi Dukung Proses Hukum

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK, serta siap membantu apabila KPK membutuhkan dukungan dalam pengembangan perkara.

OTT ini merupakan yang ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.  (Liputan6) Penyelidikan masih terus berlangsung dan KPK berjanji menyampaikan perkembangan lebih lanjut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama