KPK Ungkap Silmy Karim Kontak Bos Kampung Rusia, Diduga Ada Pemerasan

Arusbalik.web.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya komunikasi antara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dengan warga negara Jerman, Andrej Frey. Frey dikenal sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners, kawasan yang kerap disebut "Kampung Rusia" di Bali.

Hal ini dikonfirmasi Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Senin (8/6/2026) malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Bermula dari OTT ke-11 Tahun 2026

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026, yang menjadi OTT ke-11 sepanjang tahun ini. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, terdiri dari delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta.

Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Delapan Tersangka, Kerugian Rp145,5 Miliar

Selain Silmy Karim yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, para tersangka lain mencakup Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Para tersangka diduga meraup total Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama kurun 2022–2026.

Dugaan Pemerasan terhadap Bos Kampung Rusia

KPK kini mengembangkan penyidikan ke arah kemungkinan adanya pemerasan oleh Silmy dan rekan-rekannya terhadap Andrej Frey. Taufik menyatakan informasi tersebut masih dalam proses pengembangan oleh penyidik dan belum dapat diungkap secara rinci karena menyangkut substansi perkara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama