KY Usulkan Sanksi 90 Hakim Pelanggar Etik ke DPR

 

Jakarta, Arusbalik.web.id – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan sanksi terhadap 90 hakim kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 15 Juni 2026. Kesembilan puluh hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga Juni 2026. Laporan ini disampaikan Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.

1.625 Laporan Masuk dalam Enam Bulan

Dalam semester pertama 2026, KY menerima sebanyak 1.625 laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim. Dari seluruh laporan yang masuk, hasil pengawasan menetapkan 90 hakim terbukti bersalah dan layak dijatuhi sanksi.

KY tidak merinci identitas para hakim maupun jenis pelanggaran yang dilakukan dalam pernyataan resmi yang disampaikan hari ini.

Kewenangan KY dalam Penjatuhan Sanksi

KY memiliki kewenangan mengusulkan sanksi kepada Mahkamah Agung atas hakim yang terbukti melanggar KEPPH. Sanksi yang dapat diusulkan berjenjang, mulai dari teguran tertulis, non-palu sementara, mutasi, hingga pemberhentian tetap, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pengawasan perilaku hakim menjadi salah satu fungsi utama KY sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.

Sorotan terhadap Integritas Peradilan

Temuan ini muncul di tengah sorotan publik yang meningkat terhadap integritas lembaga peradilan Indonesia. Sejumlah putusan pengadilan dalam beberapa bulan terakhir menuai polemik dan mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke KY.

Hasil rapat kerja ini selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi bersama antara KY, Mahkamah Agung, dan DPR dalam rangka penguatan sistem pengawasan peradilan nasional.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama