Jakarta, Arusbalik.web.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa sanksi berupa denda yang dibayarkan perusahaan tidak serta-merta menghapus kewajiban mereka untuk memulihkan lingkungan yang telah rusak akibat aktivitas usaha. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka penegakan hukum lingkungan terhadap ratusan perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir di Kalimantan Selatan pada Desember 2025 hingga Januari 2026.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kewajiban pemulihan lingkungan tetap harus dijalankan secara penuh meskipun perusahaan telah membayar denda kepada negara. Langkah-langkah pemulihan lingkungan, menurut Menteri Hanif, wajib diintegrasikan ke dalam dokumen lingkungan perusahaan.
182 Perusahaan di Kalsel Diaudit
Kementerian LH telah mengaudit sekitar 182 perusahaan di Kalimantan Selatan yang terindikasi berkontribusi terhadap banjir yang melanda sejumlah wilayah. Pemerintah juga telah memetakan 185 aktivitas tambang di provinsi tersebut, baik yang berizin maupun ilegal, untuk dicocokkan dengan dokumen persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan.
Sebagian kasus telah masuk ke ranah perdata melalui gugatan lingkungan hidup. Di sisi lain, ada pula perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pembayaran denda kepada negara, meski identitas mereka tidak diumumkan untuk menjaga kredibilitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PNBP Sanksi Lingkungan Capai Rp1,4 Triliun
Menteri Hanif mengungkapkan bahwa penerimaan negara dari sanksi lingkungan telah melampaui target yang ditetapkan. Dari target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp445 miliar pada 2026, realisasi setoran telah mencapai Rp1,4 triliun. Dana tersebut sebagian besar berasal dari perusahaan-perusahaan di Kalimantan Selatan serta provinsi lain yang tengah ditagih biaya pemulihan dan kerugian lingkungan.
Dalam perkembangan terbaru, Kementerian LH memperluas cakupan penindakan. Sebanyak 1.369 perusahaan di 14 provinsi kini tengah dikejar untuk memenuhi kewajiban denda atas pelanggaran lingkungan yang dinilai turut memicu terjadinya bencana.
Pemulihan Tak Bisa Diganti Uang
Menteri Hanif menekankan bahwa seluruh proses pemulihan lingkungan tidak bisa digantikan semata oleh pembayaran denda. Perusahaan tetap wajib melakukan rehabilitasi secara menyeluruh sesuai persetujuan lingkungan yang telah ditetapkan. Integrasi rencana pemulihan ke dalam dokumen resmi perusahaan dinilai krusial agar setiap upaya rehabilitasi dapat tercatat dan diawasi secara hukum.
Kementerian LH juga tengah mendalami dugaan keterkaitan aktivitas tambang dengan kejadian banjir yang menyebabkan sejumlah desa terdampak. Hasil evaluasi terhadap aktivitas tambang ilegal akan dikonfirmasi kepada pemerintah daerah serta kementerian terkait untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
