Pleidoi Nadiem 1.400 Halaman: Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook

 

Arusbalik.web.id – Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026. Nadiem menghadapi tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,67 triliun dari jaksa penuntut umum atas dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,18 triliun.

Pleidoi 1.400 Halaman dengan Slide dan Video

Nota pembelaan yang disiapkan Nadiem mencapai 1.400 halaman. Pleidoi tidak hanya dibacakan biasa, tetapi dipaparkan dengan slide dan video bukti persidangan agar fakta persidangan mudah dipahami publik dan hakim. 

Nadiem tiba sekitar satu jam sebelum persidangan dimulai dengan mengenakan jaket Gojek berwarna hijau terang.

Nadiem Klaim Hemat Negara Rp 3,9 Triliun

Dalam materi pleidoinya, Nadiem menyebut pengadaan Chromebook justru menghemat pengeluaran negara sebesar Rp 3,9 triliun. "Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara. Setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Angka tersebut diklaim Nadiem jauh melampaui kerugian negara yang dituduhkan jaksa.

Bongkar Chat WhatsApp sebagai Bukti Terkuat

Nadiem membongkar percakapan WhatsApp pada Agustus 2020 sebagai bukti paling kuat yang menunjukkan tidak adanya niat jahat dalam proses pengadaan. "Bukti terkuat adalah chat pribadi saya dengan Ibam pada Agustus 2020, dua bulan setelah tim teknis memutuskan Chrome OS," kata Nadiem. Dalam chat tersebut justru terdapat arahan agar penggunaan sistem operasi Windows dipertimbangkan.

Sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan jaksa atas pleidoi Nadiem. Setelah proses ini, majelis hakim akan menjadwalkan sidang pembacaan putusan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama