Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP, Korupsi MBG Libatkan Eksekutif hingga DPR

Jakarta, Arusbalik.web.id — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya disebut telah menyebutkan 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Nama-nama itu mencakup unsur eksekutif, legislatif, hingga yudikatif dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sony secara resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membuka kasus lebih lebar.

26 Nama dari Tiga Cabang Kekuasaan

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengonfirmasi kepada wartawan pada Rabu, 10 Juni 2026 bahwa kliennya telah memberikan lebih dari 20 nama kepada penyidik. Ia menyebut ada 26 nama yang diduga terlibat, bahkan berpotensi bertambah. "Ada orang-orang dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Paling banyak legislatif," ujar Krisna. Surat pengajuan JC telah resmi diserahkan ke Kejagung dan sudah ditandatangani.

Nama-nama yang beredar dalam bocoran BAP disebut mencakup sejumlah anggota DPR dari berbagai komisi, pejabat penegak hukum, hingga tokoh yang dikaitkan dengan koalisi partai politik. Di antara nama yang beredar terdapat frasa "2 kolonel usulan AHY" yang langsung memicu reaksi Partai Demokrat.

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY

Partai Demokrat dengan tegas membantah keterlibatan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pihak Demokrat menyatakan AHY tidak mengenal Sony Sonjaya dan tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengannya. Partai menegaskan klaim tersebut tidak berdasar dan menyebut pemberitaan terkait frasa itu tidak akurat.

Konstruksi Kasus: Jual Beli Titik SPPG

Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi syarat serta penggelembungan harga pengadaan barang. Barang yang masuk pusaran korupsi antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.

Sony Tak Mau Disudutkan Sendiri

Krisna Murti menegaskan keputusan kliennya menjadi JC adalah untuk membantah anggapan bahwa Sony adalah otak di balik praktik jual beli titik SPPG. Kuasa hukum lainnya, Elza Syarief, menyebut nama-nama yang tercantum masih bersifat pro-justifia dan konfidensial. Kejagung hingga kini masih mempelajari permohonan JC Sony Sonjaya, sementara penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta terus berlanjut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama