Tersangka Ke-5 Korupsi MBG Ditetapkan, Vendor Motor Listrik Ditahan

Jakarta, Arusbalik.web.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada Jumat, 12 Juni 2026, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka kelima dalam kasus ini.

Peran Tersangka

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka usai Andri Mulyono menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari yang sama. Menurut Syarief, Andri adalah komisaris sekaligus pengendali PT YAT — perusahaan yang menjadi penyedia 21.801 unit sepeda motor listrik merek Emmo untuk Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program MBG.

Penyidik menduga Andri terlibat dalam praktik penggelembungan harga atau mark up terhadap nilai pengadaan motor listrik tersebut, yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Setiap unit motor dibanderol Rp 42 juta, namun penyidik menemukan indikasi bahwa harga tersebut tidak mencerminkan nilai pasar yang wajar.

Kejanggalan Pengadaan

Kejagung menemukan sejumlah kejanggalan. PT YAT disebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif — yang merupakan syarat dalam pengadaan — saat kontrak ditandatangani. Selain itu, Andri Mulyono diduga telah aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) sejak Februari 2025, padahal proses pengadaan secara resmi belum dimulai.

Tersangka Sebelumnya

Sebelum penetapan Andri, empat tersangka telah lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang kepercayaan Sony.

Penyidikan kasus ini dimulai berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada 29 Mei 2026. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama