Hercules Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar

Arusbalik.web.id – Ilma Sani Fitriana (33), putri penulis Ahmad Bahar, secara resmi melaporkan Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2026). Laporan dibuat menyusul dugaan penjemputan paksa, penyekapan, dan intimidasi yang dialami Ilma di markas GRIB Jaya, Kedoya, Jakarta Barat, pada Minggu (17/5/2026). Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Komnas HAM dan menjadi perhatian publik secara luas.

Dua Laporan Sekaligus ke Polda Metro

Ilma, didampingi tim hukum dari Koalisi Ormas Islam untuk Perlindungan Perempuan, mengajukan dua laporan polisi sekaligus. Laporan pertama ditujukan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) atas dugaan penyekapan, penculikan, dan penggunaan senjata api, teregistrasi dengan nomor LP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan kedua ke Direktorat Siber atas dugaan peretasan akun WhatsApp milik Ilma, tercatat dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa hukum Ilma, Gufroni dari LBH AP PP Muhammadiyah, menyatakan peristiwa bermula saat puluhan anggota GRIB Jaya mengepung kediaman keluarga Ahmad Bahar di Depok dan memaksa Ilma ikut ke markas organisasi tersebut. Ilma mengaku sempat menolak karena yang dicari adalah ayahnya, namun akhirnya terpaksa menurut setelah diancam akan didatangi lebih banyak orang.

Intimidasi dan Tembakan di Markas GRIB

Di markas GRIB Jaya, Ilma mengaku langsung berhadapan dengan Hercules yang menuduhnya mengirimkan pesan ancaman melalui WhatsApp kepada Hercules dan istrinya. Ilma membantah tuduhan tersebut dan menyebut akun WhatsApp-nya telah diretas sebelum insiden terjadi, sehingga ia tidak bisa mengaksesnya pada hari kejadian.

Ilma juga mengaku menyaksikan Hercules melepaskan dua tembakan pistol ke arah lantai di hadapannya sebagai bentuk intimidasi. "Di sana diinterogasi, dipaksa untuk mengakui bahwa Saudari Ilma yang melakukan pengiriman pesan ancaman kepada Hercules melalui WhatsApp-nya," ujar Gufroni di Mapolda Metro Jaya.

Atas laporan penyekapan, Hercules dijerat Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang juncto Pasal 451 KUHP tentang Penyanderaan. Sementara itu, terlapor kasus peretasan dijerat Pasal 48 UU ITE tentang manipulasi data dan Pasal 332 KUHP tentang penyadapan.

GRIB Jaya Bantah Seluruh Tudingan

Pihak GRIB Jaya melalui Kabid Humas dan Publikasi DPP, Marcelinus Gual, menolak seluruh narasi yang beredar. Menurutnya, Ilma datang ke kantor DPP GRIB Jaya atas kemauan sendiri sebagai utusan sang ayah, bukan dijemput paksa. Ia juga membantah adanya tembakan dan tindakan intimidasi di markas.

"Kalau pihak mereka terus memutarbalikkan fakta dengan narasi sandera atau penculikan, itu jelas sangat mengada-ada dan tidak masuk akal," kata Marcelinus. GRIB Jaya menegaskan tidak keberatan perkara ini diproses secara hukum. "Ini negara hukum. Setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan keadilan. Tinggal nanti dibuktikan siapa pelaku sebenarnya," tambahnya.

Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan resmi dari pihak Ilma Sani Fitriana tertanggal 22 Mei 2026. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian mengenai tindak lanjut penyelidikan atas kedua laporan tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama