DPR Dorong Kenaikan Anggaran Kementrans di TA 2027

Arusbalik.web.id – Komisi V DPR RI mendukung upaya peningkatan pagu anggaran Kementerian Transmigrasi (Kementrans) untuk Tahun Anggaran (TA) 2027. Dukungan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Kementrans dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6/2026). Mayoritas anggota komisi menilai alokasi Pagu Indikatif TA 2027 sebesar Rp400,2 miliar terlalu kecil untuk menopang program kerja kementerian tersebut.

Anggota DPR Minta Presiden Terlibat

Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menyatakan bahwa Komisi V menghendaki anggaran Kementrans disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan agar program-program yang dirancang dapat terealisasi dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satu anggota komisi bahkan meminta agar usulan kenaikan anggaran dilaporkan langsung kepada Presiden. Peningkatan alokasi dalam APBN TA 2027 menjadi salah satu kesimpulan rapat yang disepakati kedua pihak.

RKP 2027 Fokus pada Transmigrasi dan Ketahanan Pangan

Dalam rapat tersebut, Kementrans mempresentasikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) TA 2027 yang mengusung tema Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas Melalui Produktivitas, Investasi, dan Industri. Program transmigrasi dalam RKP diarahkan untuk mendukung tiga agenda utama: kedaulatan pangan melalui pengembangan kawasan transmigrasi; pembangunan infrastruktur dan perumahan dalam program 3 juta rumah; serta percepatan pembangunan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

50 Kawasan Transmigrasi Masuk Prioritas Nasional

RKP 2027 menetapkan sebaran kawasan transmigrasi prioritas yang mencakup 45 kawasan prioritas nasional, 1 kawasan prioritas RKP, dan 4 kawasan yang mendukung percepatan pembangunan daerah 3T. Komisi V juga menyatakan dukungannya terhadap program pengembangan infrastruktur di kawasan transmigrasi serta percepatan penataan dan sertifikasi lahan.

Kementrans dan Komisi V sepakat bahwa peningkatan anggaran diperlukan untuk mendukung program prioritas nasional sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama